Tuesday, 5 February 2013

MENGELOLA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH

PENDAHULUAN
  
            Perkembangan perbankan syariah merupakan salah satu praktik ekonomi syariah yang kini sedang tumbuh pesat ditanah air. Perkembangan ini pada dasarnya mereprentasikan kesadaran umat pada nilai luhur yang ada dalam islam sebagai agama bagi mayoritas penduduk dinegri ini.semangat kembali pada nilai-nilai islam ditunjukan oleh semua kebutuhan pada semua sisi aktivitas hidup masyarakat muslim Indonesia, dengan populasi mayoritas muslim terbesar, Indonesia memiliki potensin pasar terbesar dalam pengembangan industri keuangan dan perbankan syariah.

Dalam pengembangan keuangan dan perbankkan syariah kita memiliki perbedaan dengan keuangan dan perbankan konvensional.
Seperti dalam konsep produk pembiaayaan, pengelolaan pembiayaan, kebijakan-kebijakan dalam pembiayaan dll.
Produk dalam perbankan syariah yang sering digunakan untuk bertransaksi adalah:
Mudharabah, murobahah, musyarakah, ijarah dan istishna’. Dan model pembiayaan yang sering dipakai adalah pembiayaan dengan konsep bagi hasil.
seperti yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu pengelolaan pembiayaan dibank syariah, akan membahas lebih rinci tentang pembiayaan dibank syariah.



MENGELOLA PEMBIAYAAN DI BANK SYARI’AH

  1. Konsep Produk Pembiayaan
  1. MUDHARABAH
Mudharabah, berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Atau lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharobah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola.
  1. Pada setiap permohonan pembiayaan mudharabah baru, bank secara ketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan mudharabah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meliputi: esensi pembiayaan mudharabah sebagai bentuk investasi bank kenasabah, definisi dan terminologi, profit sharing atau revenue sharing, keikut sertaan dalam skema penjaminan, terms and condition, dan tatacara perhitungan bagi hasil.
  2. Bank wajib meminta nasabah untuk mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah secara tertulis,
  3. Dalam memperoses permohonan pembiayaan mudharabah dimaksud, bank wajib melakukan analisis .
  4. Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya tahapan penawaran dan penerimaan.
  5. Pada waktu penandatanganan akad antara nasabah dan bank, kontrak akad tersebut wajib menginformasikan.
  6. Bank wajib menyetorkan nilai investasi yang sebesar disepakati
  7. Bank wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha nasabah
  8. Bank wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik.
  9. Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan, dalam hal pembiayaan yang bersifat revenue sharing.

A. Aplikasi mudharobah dalam konteks pembiayaan:
1)      Pembiayaan modal kerja : modal bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa.
2)      Pembiayaan investasi : untuk pengadaan barang-barang modal, aktiva tetap, dan sebagainya.
3)      Pembiayaaninvestasi khusus : bank bertindak dan memosisikan diri sebagai arranger yang mempertemukan kepentingan pemilik dana, seperti yayasan dan lembaga keuangan non bank, dengan pengusaha yang memerlukan.

B.                 Pembiayaan Mudharobah
Penempatan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syirkah atau kerjasama bagi hasil. Dalam pembiayaan mudharabah (bagi hasil), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak, yaitu:
1)      Nisbah bagi hasil yang disepakati
2)      Tingkat keuntungan bisnis aktual yang didapat
oleh karena itu bank sebagai pihak yang memiliki dana akan melakukan perhitungan nisbah yang akan dijadikan kesepakatan pembagian pendapatan.
C. Permasalah-Permasalah Dalam Pembiayaan Mudharabah
Berdasarkan teori kontemporer, prinsip mudharabah dijadikan sebagai alternatife penerapan sistem bagi hasil. Menurut pengamatan saeed (2003), masalah-masalah pembiayaan mudharabah terjadi karena beberapa alasan, diantaranya:
  1. Standar moral, terdapat anggapan bahwa standar moral yang berkembang dikebanyakan komunitas muslim tidak memberi kebebasan penggunaan bagi hasil sebagai mekanisme investasi. Hal ini mendorong bank untuk mengadakan pemantauan lebih insentif terhadap setiap investasi yang diberikan. Kerena itu bank hanya akan memberikan dana kepada rekan yang efesien dalam mengelola bisnis, jujur, serta pembiayaan usaha tersebut umumnya untuk jangka pendek.
  2. Ketidak efektifan model pembiayaan bagi hasil, meningkatnya permintaan pinjaman pemerintah untuk anggaran belanjanya, dengan demikian permintaan pemakaian pembiayaan dengan sistem bagi hasil menjadi tidak terpenuhi.
  3. Berkaitan dengan para pengusaha, lembaga keuangan memerlukan informasi yang lebih perinci tentang aktifitas bisnis yang telah dibiayai dan besar kemungkinan lembaga keuangan turut memengaruhi setiap pengambilan keputusan bisnis mitranya. Sehingga keikut campuran lembaga keuangan akan mengecilkan naluri pengusaha yang sebenarnya lebih menuntut kebebasan.

D. praktik pembiayaan mudharabah
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu perkuraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Misalnya, dari modal Rp.30.000.000,00 diperoleh pendapatan Rp.5000.000,00 per bulan. Dari pendapatan ini harus disisihkan dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya Rp.2000.000,00. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan dimuka, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank.
Jadi sebelum kita melakukan pembiayaan mudharabah, kita harus tau dahulu apa itu mudharabah dan kita juga harus tau syarat-syarat dan ketentuan dalam pembiayaan mudharabah. Untuk lembaga keuangan yang menyediakan produk mudharabah, lembaga itu harus tau bagaimana cara mengatasi masalah-masalah dalam pembiayaan mudharabah dan menghindari masalah tersebut.

  1.  MUSYARAKAH
Musyarakah merupakan akad kerja sama pembiayaan antara Islamic banking, atau beberapa lembaga keuangan secara bersama-sama, dan nasabah untuk mengelola suatu kegiatan usaha. Masing-masing melakukan penyertaan dana sesuai porsi yang disepakati. Pengelolaan kegiatan usaha dipercayakan kepada nasabah. Dan selaku pengelola nasabah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan usaha kepada bank –bank sebagai pemilik dana. Disamping itu, pemilik dana dapat melakukan intervensi kebijakan usaha.

A. Aplikasi
ü  pembiayaan dalam modal kerja : dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, induistri, perdagangan dan jasa.
ü  Pembiayaan investasi : dapat dialokasikan untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri.
ü  Pembiayaan secara sindikasi: baik untuk kepentingan modal kerja maupun investasi.


B.Pembiayaan musyarakah
1)      Pada setiap permohonan pembiayaan musyarakah baru, bank berkententuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan musyarakah serta kondisi penerapannya.
2)      Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan musyarakah.
3)      Dalam memproses permohonan pembiayaan musyarakah, bank wajib melakukan analisis.
4)      Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya tahapan penawaran dan penerimaan.
5)      Pada waktu penandatanganan akad antara para nasabah dan bank, kontrak akad tersebut wajib diinformasikan.
6)      Bank dan para pihak wajib menyetorkan  dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir permohonan, sebagai bukti investasi tunai bukan utang serta menegaskan jumlah investasi yang sesuai dengan proporsi yang disepakati.
7)      Bank wajib melakukan pengawasan atas pengelolaan usaha
8)      Bank wajib meminta pengelola untuk melaporkan angka basis bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang tervalidasi dengan baik.
9)      Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan.

C. Praktik pembiayaan musyarakah
Ilustrasi:
Pak usman adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha tersebut membutuhkan modal sejumlah Rp.100.000.000,00. ternyata, setelah dihitung, pak usman hanya memiliki Rp.50.000.000,00. atau 50% dari modal yang diperlukan. Pak usman kemudian datang kesebuah bank syariah untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal sejumlah Rp.100.000.000,00. dipenuhi 50% dari nasabah dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Seandainya keuntungan dari proyek tersebut adalah Rp.20.000.000,00 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50;50 (50% untuk nasabah dan 50% untuk bank), pada akhir proyek pak usman harus mengembalikan dana sebesar Rp.50.000.000,00. (dana pinjaman dari bank) ditambah Rp.10.000.000,00 (50% dari keuntungan untuk bank).
Pembiayaan musyarakah hampir sama dengan pembiayaan mudharabah tetapi hanya dalam pembiayaan mudharabah pihak lembaga menyediakan 100% modal sedangkan dalam pembiayaan musyarakah modal dibagi rata sesuai dengan kesepakatan awal. Dan dalam pembiayaan musyarakah keuntungan, kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

  1. MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Lembaga keuangan akan mengadakan barang yang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati.
Guna memastikan keseriusannya untuk membeli bank dapat mensyaratkan nasabah agar terlebih dahulu membayar uang muka.

A.          Pembiayaan murabahah
1)     Pada setiap permohonan murabahah baru, bank diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan murabahah serta kondisi penerapannya.
2)     Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan murabahah.
3)     Dalam memproses permohonan pembiayaan murabahah bank wajib melakukan analisis.
4)     Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya kesepakatan  pra akad
5)     Bank meminta uang muka pembelian kepada nasabah sebagai tanda persetujuan kedua pihak untuk melakukan murabahah
6)     Bank harus melakukan pembelian barang kepada supplier terlebih dahulu sebelum akad jual beli dengan nasabah dilakukan
7)     Bank melakukan pembayaran langsung kepada rekening supplier
8)     Pada waktu penandatanganan akad murabahah antara nasabah dan bank, pada kontrak akad tersebut wajib diinformasikan
9)     Bank menyerahkan atau mengirimkan barang kenasabah
10) Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkan tindakan yang diambil jika ada kewajiban yang belum terselesaikan.

B.     Resiko Dalam Pembiayaan Murobahah
  1. resiko yang terkait dengan barang, Islamic banking membeli barang-barang yang diminta oleh nasabah murabahahnya, dan secara teoretis menanggung resiko kehilangan atau kerusakan pada barang-barang tersebut dari saat pembelian sampai diserahkan kepada nasabah. Bank dengan kontrak murabahah diwajibkan untuk menyerahkan barang kepada nasabah dalam kondisi yang baik.
  2. Resiko yang terkait dengan nasabah, resiko bank terhadap kemungkinan penolakan nasabah untuk membeli barang dapat dihindari dengan pembayaran uang muka, dengan jaminan-jaminan pihak ke tiga, dan dengan klausa kontrak.
  3. Resiko-resiko yang terkait dengan pembayaran,  Islamic banking menghindari resiko ini dengan adanya janji tertulis, jaminan, jaminan pihak ke tiga, dan klausul kontrak yang menyatakan bahwa semua hasil dari barang-barang murobahah yang dijual kepada pihak ketiga dengan tunai maupun cicilan harus disimpan dibank sampai apa yang menjadi hak bank dibayar kembali sepenuhnya.

C.           Praktik Pembiayaan Murabahah
               Misalnya seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. Jika harga motor tersebut 4 juta rupiah dan bank ingin mendapat keuntungan Rp.800.000,00. selama 2 tahun, harga yang ditetapkan kepada nasabah seharga Rp.4.800.00,00. nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp.200.000,00 per bulan.
               Pembiayaan murobahah hampir sama dengan jual beli kredit, bedanya terletak pada akadnya. Pembiayaan murobahah dilakukan dengan 2 transaksi yaitu antara pihak 1 yang punya barang yang akan dijual dengan pihak 3 yaitu bank yang menjadi perantara untuk membeli barang tersebut, lalu pihak ke 2 yaitu nasabah yang menginginkan barang tersebut. Setelah bank membeli barang dari pihak 1 lalu bank menjual kembali kepihak ke 2 dengan harga penambahan sesuai kesepakatan dan dibayar cicilan sesuai dengan kesepakatan awal.
                                                             
  1. IJARAH
Ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut fatwa dewan syariah  nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang  atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri .

A.                Aplikasi dalam perbankan
Bank islam lebih banyak menggunakan al ijarah al muntahia bit tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset.

B.                 Pembiayaan ijarah
Bank Syariah
1)      Bukan investasi-investasi yang Hlal saja;
2)      dasarkan prinsip bagi hasil, jual beli  atau sewa;
3)       Profit dan falah oriented;
4)      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5)      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas Syariah.
SKEMA PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIAH BITTAMLIIK
a.       Nasabah memesan untuk menyewa barang kepada Bank.
b.      Bank membeli dan membayar barang kepada Supplier.
c.       Supplier mengirim barang kepada Nasabah.
d.      Nasabah membayar sewa kepada Bank.
e.       Masa sewa diakhiri dengan nasabah membeli barang tersebut.
C.Resiko dalam pembiayaan
1)      Nasabah tidak membayar cicilan
2)      Asset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya tambahan pemeliharaan, terutama jika disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
3)      Nasabah berhenti ditengah kontrak.

D.Praktik pembiayaan ijarah
Sebagai contoh, seorang nasabah yang sedang melakukan proyek pembangunan jalan raya, memerlukan alat-alat berat sebagai penunjang oprasinya. Karena keberadaan alat tersebut hanya dibutuhkan pada saat dia sedang melaksanakan royek, dia memutuskan untuk tidak membeli peralatan itu, melainkan menyewanya. Akan tetapi, jika ternyata alat-alat tersebut akan terus dibutuhkan dan dia memutuskan untuk membelinya, dia bisa melakukannya dengan ijarah muntahia bitamlik, yaitu menyewa peralatan tersebut dan pada akhir masa sewa, dia membelinya.
Pembiayaan ijarah, dalam lembaga keuangan yang biasa dipakai adalah pembiayaan ijarah nutahia bittamlik (IMBT). IMBT adalah akad sewa-menyewa antara sipenyewa (nasabah) dengan yang menyewakan (Bank) untuk diambil manfaatnya dari barang tersebut, tetapi diakhir penyewaan barang tersebut menjadi milik sipenyewa/ sewa-menyewa dengan akhir pemindahan hak milik barang.

  1. ISTISHNA’
Transaksi bai’al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran.


    1. istishna’ paralel dalam perbankan
ada beberaa konsekuensi saat bank islam menggunakan kontrak istishna’ paralel:
1)      Bank islam sebagai pembuat dalam pada kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya.
2)      Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ paralel bertanggung jawab terhadap bank islam sebagai pemesan.
3)      Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontrak dan jaminan yang timbul darinya.

    1. praktik pembiayaan istishna’
seorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai’al-istishna’ dalam akad bai’al-istishna’, bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan atau renovasi rumah. Bank lalu membeli atau memberikan dana, misalnya Rp.30.000.000,00 secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum islam rumah atau hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai saat ini akad istishna’ sebenarnya sudah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan waktu yang sudah disepakati, misalnya Rp.39.000.000,00 dengan jangka waktu 3 tahun. Dengan demikian, bank mendapat keuntungan Rp.9000.000,00.
Pembiayaan istishna’ yaitu pembiayaan dengan sistem jual-beli pesanan. Jadi dalam pembiayaan ini nasabah meminta bank untuk mencarikan sebuah barang yang diinginkan nasabah, dan bank memesan barang tersebut kepada pihak ke 3 yang bisa memberikan barang tersebut, lalu bank menjual kembali kepada nasabah yang memesan sebelumnya, dengan pembayaran dan waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan kesepakatan awal.


KESIMPULAN

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok dari bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit. Menurut konsep pembiayaan di bank syariah, konsep produk pembiayaan bank syariah ada 5 yaitu:
1)      Mudharabah    : akad kerjasama antara bank dengan nasabah dimana bank yediakan modal 100% atau modal semua dari pihak bank dan nasabah menjadi pengelola usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
2)      Musyarakah     : akad kerjasama antara bank dengan nasabah dimana penyetoran modal ditanggung sesuai esepakatan awal.
3)      Murabahah      : Murabahah adalah akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama
4)      Ijarah               : sewa menyewa atas barang atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.
5)      Isistisnha         : jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan tertentu, kriteria dan pola pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

bentuk utama bank syariah adalah menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan karakteristiknya. Selain itu pula bank syariah juga mempunyai produk pendaan secara non bagi hasil, dan ada juga menggunakan pola jual beli seperti istisnha. Serta pola sewa menyewa. Sesuia dengan uraian diatas makalah ini.

Source : 
-Antonio syafii, muhammad. Bank syariah dari teori kepraktik. Cet.1 Jakarta : gema insani,2001 
-Ascarya. Akad dan produk bank syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. Antonio, 
  syafii. Bank syariah. Jakarta: Gema Insani, 2001. 
-Rivai, veithzal. Andri permata veithzal. Islamic Financial Management. Jakarta: PT Raja 
  Grafindo persada, 2008.

4 comments:

  1. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Hari baik untuk semua warga negara Indonesia dan juga seluruh ASIA, nama saya adalah Ibu Nurliana Novi, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini mengenai platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah mendukung saya melalui ibu Nyonya Elina yang baik

     Setelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus menolak, saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tapi saya menipu dan kehilangan Rp 15.000.000 dengan pinjaman pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian mengenalkan saya kepada Nyonya Elina, pemilik perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Ibu Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Mrs. Elina.

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan atas pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan pinjaman. Transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah dimasukkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya sehingga akun saya dikreditkan sebesar Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doaku dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman awal saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.


    Mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.


    Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina karena telah membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapapun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman agar dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Ada perusahaan palsu lain yang online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, sayalah satu-satunya dengan kesaksian sejati ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta bukti dari pembayaran kepada ibu tersebut, mohon berhati-hati terhadap orang-orang ini baik-baik saja.

    Akhirnya saya ingin mengucapkan terima kasih untuk meluangkan waktu untuk membaca kesaksian tentang hidup sejati saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda bisa menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com

    ReplyDelete
  3. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    ReplyDelete
  4. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    ReplyDelete